BUMDes
31 Januari 2017 19:24:39 WIB
Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memimpikan kehidupan desa yang otonom dalam mengelola pemerintah dan kemasyarakatannya. Berlakunya regulasi tentang desa membuka harapan bagi masyarakat desa untuk berubah. Hal tersebut menjadi momentum untuk mendorong lahirnya desa dengan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan, masyarakat desa yang partisipatif, dan perekonomian desa yang menghidupi. Gotong royong dan lekatnya nilai-nilai lokal merupakan aset pembangunan perdesaan. Gotong royong masyarakat yang kuat seharusnya berpengaruh pada percepatan pembangunan ekonomi desa
Badan Usaha Milik Desa atau biasa disingkat dengan BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. dan merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserah kan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSDES RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) Tahun 2023
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawwal 1443 Hijriah
- Marhaban ya Ramadhan 1443 H
- PENYALUAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DESA SUMBEREJO KECAMATAN SUDIMORO KABUPATEN PACITAN
- Realisasi APBDes Desa Sumberejo Tahun 2021
- PERINGATAN HARI IBU
- VAKSINASI DESA SUMBEREJO