Linmas
31 Januari 2017 19:25:56 WIB
LINMAS
Tugas Pokok Bidang Perlindungan Masyarakat adalah; “Pelaksanaan kegiatan perlindungan masyarakat dan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat serta kesiagaan dan penanggulangan bencana”. Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai Fungsi :
- Penyusunan dan perencanaan kegiatan Perlindungan Masyarakat;
- Penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan Perlindungan Masyarakat;
- Perencanaan kegiatan pembinaan personil Linmas;
- Pengembangan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap anggota Linmas;
- Penyelenggaraan mediasi, komunikasi dan fasilitasi pengerahan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan operasional linmas;
- Pengelolaan sarana dan prasarana kerja Linmas;
- Fasilitasi peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat;
- Koordinasi pembinaan tata upacara;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh jajaranya sesuai tugas dan fungsinya
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSDES RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) Tahun 2023
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawwal 1443 Hijriah
- Marhaban ya Ramadhan 1443 H
- PENYALUAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DESA SUMBEREJO KECAMATAN SUDIMORO KABUPATEN PACITAN
- Realisasi APBDes Desa Sumberejo Tahun 2021
- PERINGATAN HARI IBU
- VAKSINASI DESA SUMBEREJO