PERDA
-
PP_Nomor_13_Tahun_2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaran pemerintah daerah
-
Peraturan Daerah Kab.Pacitan Nomor 10 Tahun 2006
13 Februari 2020 08:24:38 WIB Administratorbahwa guna mewujudkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa;b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor ..selengkapnya
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSDES RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) Tahun 2023
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawwal 1443 Hijriah
- Marhaban ya Ramadhan 1443 H
- PENYALUAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DESA SUMBEREJO KECAMATAN SUDIMORO KABUPATEN PACITAN
- Realisasi APBDes Desa Sumberejo Tahun 2021
- PERINGATAN HARI IBU
- VAKSINASI DESA SUMBEREJO